A.
PENGERTIAN
SURAT KUASA
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang
yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili
orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat
melaksanakan sendiri (Suparjati, dkk: 42).
B.
FUNGSI
SURAT KUASA
Apa fungsi dari surat kuasa? Dalam buku yang ditulis oleh Suparjati
tersebut, fungsi dari surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa
orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban
untuk melakukan sesuai dengn isi surat kuasa.
C.
MACAM
SURAT KUASA
Lantas apa saja macam dari surat kuasa? ada tiga macam surat kuasa pada
umumnya.
1.
Surat kuasa perseorangan yaitu surat
yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan
sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Contoh dari surat kuasa
perseorangan adalah surat kuasa untuk mengambil pensiun gaji, surat kuasa
untuk mengambil pesanan.
2.
Surat kuasa kedinasan yang
dikeluarkan oleh instansi / perusahaan, yaitu surat kuasa yang dibuat oleh
suatu instansi / perusahaan atau oleh seorang pejabat / pimpinan yang diberikan
kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi
misalnya surat kuasa untuk mengurus soal-soal ujian.
3.
Surat kuasa istimewa yaitu surat
kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain, misalnya pengacara,
untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar