WELCOME TO MY BLOG:)

Minggu, 21 Mei 2017

SURAT RESMI

·  PENGERTIAN SURAT RESMI

Surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi; misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan. Ciri-ciri surat resmi:

a. Menggunakan kop surat apabila dikeluarkan organisasi
b. Ada nomor surat, lampiran, dan perihal
c. Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim
d. Penggunaan ragam bahasa resmi
e. Menyertakan cap atau stempel dari lembaga resmi
f. Ada aturan format baku

Bagian-bagian surat resmi:


·  KEPALA/KOP SURAT

Kop surat terdiri dari:

1. Nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital/huruf besar.
2. Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
3. Logo instansi/lembaga
4. Nomor surat, yakni urutan surat yang dikirimkan
5. Lampiran, berisi lembaran lain yang disertakan selain surat
6. Hal, berupa garis besar isi surat
7. Tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat)
8. Alamat yang dituju (jangan gunakan kata kepada)
9. Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)


·                     ISI SURAT
Uraian isi berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan.


·                     PENUTUP SURAT
Penutup surat, berisi: 
1. salam penutup
2. jabatan
3. tanda tangan
4. nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SURAT TUGAS

SURAT TUGAS 1.         Pengertian Surat Tugas Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi ...